Tekan Polusi Udara, Sektor Transportasi Perlu Kebijakan Khusus



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan bahwa sektor transportasi perlu mendapatkan kebijakan khusus agar tidak mengakibatkan polusi udara.  

“Untuk sektor transportasi, penting bagi pemangku kebijakan untuk mempercepat peralihan mayoritas konsumsi BBM masyarakat agar sesuai standar emisi yang berlaku,” katanya dalam kerterangannya.

Sebagai informasi, baru-baru ini pemerintah tengah melontarkan wacana menghapus Pertalite RON 90 pada 2024, kemudian mengalihkan subsidi ke produk Pertamax Green 92 yang merupakan campuran Pertalite dengan etanol 7%. 


Baca Juga: Ibu Kota Pindah, Pemerintah Siapkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Tercatat dari website IQAir pada 11 September, indeks kualitas udara di Jakarta menyentuh angka 161 di beberapa titik, bahkan di Kemayoran mencapai 170. Hal itu membuktikan bahwa kualitas udara di Jakarta tidak sehat. 

Menurutnya, polusi udara akibat kendaraan pribadi di Ibu Kota semakin menjadi-jadi karena penggunaan bahan bakar minyak yang kurang sesuai dengan standar. Diketahui, kemacetan kembali terjadi setelah KTT ASEAN usai. 

Pada saat konferensi tersebut, penggunaan kendaraan pribadi dibatasi dengan program work from home/WFH 75% bagi aparatur sipil negara serta rekayasa lalu lintas. 

Komaidi juga menegaskan bahwa PLTU Suralaya sudah mengurangi operasional dari 4 unitnya sejak 29 Agustus 2023, polusi udara di Ibu Kota justru tetap mengalami kenaikan. Maka dari itu, paparnya, tidak bijak juga menyalahkan PLTU batubara. 

Baca Juga: Efek Polusi Udara Berpotensi Tingkatkan Kinerja Medikaloka Hermina (HEAL)

Komaidi juga menegaskan pentingnya berpegang pada sumber daya energi yang dimiliki Indonesia. “Jangan lantas meninggalkan sumber daya energi domestik demi mengimpor energi dari luar negeri.”

Menurutnya, semua elemen perlu membenahi semua sumber penyebab polusi udara di Ibu Kota sama pentingnya. Baik sektor transportasi dan industri harus terus dibenahi secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli