Tekan Potensi Pinjaman Macet, OJK Akan Kaji Pemain Baru Fintech dari Jenis Pembiayaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan akan mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending pada tahun ini. Namun, dicabutnya moratorium berpotensi makin banyaknya pemain yang akan masuk dan bisa jadi meningkatkan risiko kredit macet apabila kebanyakan perusahaan tersebut bergerak untuk pembiayaan konsumtif.

Pasalnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi sempat menyampaikan mayoritas perusahaan yang sedang dalam pengawasan khusus didominasi fintech lending untuk pembiayaan konsumtif.

Demi mengantisipasi meningkatnya kredit macet yang disebabkan pembiayaan konsumtif, OJK akan mengkaji dan membatasi pemain baru terkait jenis pembiayaannya.


"Bahasanya, kami akan mencoba untuk meningkatkan porsi dari yang produktif, itu yang akan jadi fokus kami. Jadi, tidak bisa masuk murni pembiayaan konsumtif seperti yang dahulu, mungkin enggak akan dilanjutkan prosesnya," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Baca Juga: Kinerja Fintech Melambat pada April, Ini Penjelasan OJK

Triyono menerangkan nantinya pemain baru harus ada beberapa pendanaan yang dialokasikan kepada produktif. Oleh karena itu, OJK kemungkinan akan mencantumkan persyaratan tambahan tersebut.

Dia pun tak memungkiri persyaratan itu bisa saja terdapat dalam peraturan terbaru. 

"Bisa jadi hal tersebut tercantum dalam ketentuan yang baru seusai moratorium dicabut. Jadi, orang enggak akan hanya sekadar moratorium dibuka saja, tetapi ada harapan baru dan kami coba mewujudkan harapan-harapan itu," kata dia.

Sementara itu, Triyono tak memungkiri pencabutan moratorium mungkin bisa menyebabkan pemain baru membeludak untuk masuk. Sebab, sudah ditahan sejak 2020 atau hampir 3 tahun.

Baca Juga: Risiko Pinjaman Macet Meningkat, Begini Respons AFTECH

"Memang makin banyak pemain, tetapi kami tetap memperkuat yang lama. Pemain baru ini kan belum tentu kualitasnya sama seperti yang lama. Jadi, nanti dibina lagi sehingga bisa sekuat seperti yang lama," ungkapnya.

Sebagai informasi, OJK melaporkan jumlah perusahaan P2P lending yang dalam pengawasan khusus karena TWP90 di atas 5% mengalami kenaikan per April 2023 sebanyak 24 perusahaan, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2023 sebanyak 23 perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi