KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan internal bank tengah dipertanyakan di tengah pusaran kasus raibnya uang puluhan miliar milik nasabah di Maybank. Pembobolan dana nasabah itu disinyalir merupakan praktik fraud yang dilakukan oleh oknum internal bank yakni kepala cabang Maybank Cipulir yang sudah jadi tersangka. Menanggapi hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengaku telah memiliki prosedur pengawasan internal untuk mencegah fraud yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Bob Ananta Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, mengatakan aturan tersebut terdiri dari empat pilar. Untuk pilar pertama yakni pencegahan, bank pelat merah ini mengedepankan pencegahan fraud dengan pembentukan budaya kerja yang baik antara lain Fraud Awareness, pakta integritas dan prinsip 46 yang menjamin integritas setiap insan pegawai BNI.
Tekan potensi terjadinya fraud oleh karyawan, ini yang dilakukan BNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan internal bank tengah dipertanyakan di tengah pusaran kasus raibnya uang puluhan miliar milik nasabah di Maybank. Pembobolan dana nasabah itu disinyalir merupakan praktik fraud yang dilakukan oleh oknum internal bank yakni kepala cabang Maybank Cipulir yang sudah jadi tersangka. Menanggapi hal tersebut, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengaku telah memiliki prosedur pengawasan internal untuk mencegah fraud yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum. Bob Ananta Direktur Human Capital dan Kepatuhan BNI, mengatakan aturan tersebut terdiri dari empat pilar. Untuk pilar pertama yakni pencegahan, bank pelat merah ini mengedepankan pencegahan fraud dengan pembentukan budaya kerja yang baik antara lain Fraud Awareness, pakta integritas dan prinsip 46 yang menjamin integritas setiap insan pegawai BNI.