Tekan prevalensi merokok, pemerintah akan sederhanakan struktur tarif cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen melakukan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT). Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka prevelansi merokok di Indonesia menjadi 8,7% pada 2024 serta mendukung tujuh agenda pembangunan.

Ekonom Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mendukung, rencana pemerintah menyederhanakan struktur tarif CHT. Ia menilai, saat ini selisih tarif CHT antarlapisan masih terlalu lebar. Akibatnya, harga rokok masih terjangkau oleh anak-anak.

Pada kesempatan tersebut, Abdillah menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas secara berkelanjutan. Hal ini dapat diraih oleh masyarakat yang sehat.


Baca Juga: Tekanan Tarif Cukai ke Kinerja Emiten Rokok Akan Berlanjut

"Oleh kare itu, produk tembakau harus dikendalikan konsumsinya, tidak boleh ada peningkatan yang tak terkendali. Konstitusi mengamatkan pengendalian konsumsi rokok," kata Abdillah dalam keterangannya, Rabu (3/11).

Senada dengan Abdillah, Project Officer for Tobacco Control-CISDI, Lara Rizka, mengatakan struktur tarif CHT belum dapat mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Berdasarkan riset CISDI, tidak ada perubahan perilaku perokok di masa pandemi Covid-19. Lebih dari 50%  responden tetap membeli rokok. Ada pula yang beralih ke rokok yang lebih murah akibat lebarnya selisih tarif CHT antara lapisan satu dan lainnya. Sehingga menurut Lara sangat urgen untuk menyederhanakan struktur tarif cukai.

Penyederhanaan struktur tarif cukai ditujukan mendukung tujuh agenda pembangunan, khususnya memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan agenda meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

"Arah kebijakan ekonomi dilakukan dengan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau, serta peningkatan cukai hasil tembakau," ujar Analisis Badan Kebijakan Fiskal Sarno dalam webinar Bagaimana Kelanjutan Kebijakan Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Tembakau baru-baru ini.

Baca Juga: Banyak rokok ilegal, Gappri desak pemerintah tidak kerek cukai rokok tahun depan

Rencana penyederhanaan struktur tarif CHT telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Namun, hingga saat ini rencana penyederhanaan tersebut belum terlaksana.

Pemerintah yakin kebijakan penyederhanaan dan kenaikan cukai dapat mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau.

Kendati demikian, Sarno mengatakan, pemerintah tetap mempertimbangkan empat pilar kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi tembakau, keberlangsungan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto