KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu. Langkat tersebut sebagai upaya otoritas menekan peredaran rokok ilegal di tahun ini menjadi 1%, turun dibanding pencapaian tahun lalu di level 3,04%. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tengah mengumpulkan sekitar 10-15 pengusaha rokok kecil yang akan disentralisasi dalam satu lokasi yang ditetapkan pemerintah. Namun demikian, Heru bilang pihaknya masih mengkaji daerah mana yang tepat sebai lokasi industri rokok terpadu. Yang jelas, Bea Cukai akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) ketika menetapkan tempat yang efektif memberantas rokok ilegal, ini juga terkait kedekatan lokasi dengan data.
Tekan rokok ilegal, Bea Cukai akan bangun kawasan industri rokok terpadu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tendensi pertumbuhan peredaran rokok ilegal semakin tinggi setelah kenaikkan tarif rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan Harja Jual Eceran (HJE) rokok yang naik 35%. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membangun kawasan industri rokok terpadu. Langkat tersebut sebagai upaya otoritas menekan peredaran rokok ilegal di tahun ini menjadi 1%, turun dibanding pencapaian tahun lalu di level 3,04%. Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan tengah mengumpulkan sekitar 10-15 pengusaha rokok kecil yang akan disentralisasi dalam satu lokasi yang ditetapkan pemerintah. Namun demikian, Heru bilang pihaknya masih mengkaji daerah mana yang tepat sebai lokasi industri rokok terpadu. Yang jelas, Bea Cukai akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) ketika menetapkan tempat yang efektif memberantas rokok ilegal, ini juga terkait kedekatan lokasi dengan data.