Tekan Tingkat Utang pada Level Aman, Begini Strategi Pemerintah



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan pemerintah memiliki berbagai strategi untuk bisa mengelola tingkat utang pada level aman, misalnya pada sisi bagaimana mengoptimalkan penerimaan negara.

Ia mencontohkan pada pada tahun 2022 pemerintah sudah menenerbitkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan target membuat tax amnesty menjadi lebih baik sehingga mengoptimalkan penerimaan pajak.

Selain itu, sisi pembiayaan juga terus ditingkatkan dengan mengoptimalkan sisi pembiayaan secara supply (penawaran) maupun demand (permintaan).


Baca Juga: Punya Prospek Cerah, Cermati Rekomendasi Saham Pertamina Geothermal (PGEO)

“Dari sisi demand, tahun ini kita sudah menerbitkan undang-undang penguatan dan pengembangan sektor keuangan,” ujar dia di Jakarta, Rabu (14/6).

Undang-undang tersebut diterbitkan supaya investor domestik dalam negeri yang meliputi asuransi, perbankan, dana pensiun, dan sebagainya menjadi pemain utama yang bisa menyerap kebutuhan pembiayaan pembangunan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara, dari supply, pemerintah juga menerbitkan berbagai instrumen keuangan yang tidak hanya mengandalkan penerbitan SBN.

Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Akan Tarik Utang Luar Negeri Rp 30,22 Triliun

“Kita tahu ya ketika UU Ciptaker kita menerbitkan Indonesia Investment Authority (INA) yang tujuannya agar bagaimana mengundang sumber pendanaan baru untuk sumber pembangunan sehingga tidak hanya mengandalkan APBN,” timpalnya.

Lebih lanjut, ia bilang berbagai macam skema pembiayaan yang melibatkan pihak swasta juga terus dikembangkan, misalnya melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) supaya berbagai macam proyek-proyek pembangunan tidak hanya dibiayai pemerintah, tetapi juga melibatkan sektor swasta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli