KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) kian menekan industri penerbangan domestik. Dampaknya mulai terasa pada tarif tiket yang dibayar penumpang, seiring meningkatnya beban operasional maskapai. Pengamat penerbangan Alvin Lie menegaskan, avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional maskapai dengan porsi sekitar 30%–40%.
Baca Juga: Lonjakan Harga Avtur Imbas Geopolitik, Industri Penerbangan Tertekan Karena itu, kenaikan harga avtur secara signifikan langsung mendorong lonjakan biaya operasi. “Biaya bahan bakar itu sekitar 30% sampai 40% dari total biaya operasional pesawat, tergantung model bisnis maskapai. Jadi ketika harga avtur naik, otomatis biaya operasi ikut naik. Di Indonesia kita memang agak beruntung karena kenaikan avtur sekitar 72,5% masih bisa ditahan karena pasokan mayoritas dari dalam negeri, bukan impor,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (10/4/2026). Ia menambahkan, tekanan terhadap maskapai tidak hanya berasal dari avtur, tetapi juga faktor eksternal lain seperti kenaikan premi asuransi dan pelemahan nilai tukar rupiah. Secara keseluruhan, biaya operasional maskapai disebut meningkat mendekati 30%. Kondisi tersebut tercermin pada kebijakan fuel surcharge yang sudah berlaku, yakni naik dari 10% menjadi 38% atau meningkat 28%.
Baca Juga: Pemerintah Akui Global Pengaruhi Pertambangan, Asosiasi Harap Ada Relaksasi Produksi “Yang sudah berlaku itu kenaikan 28%, dari 10% menjadi 38%. Jadi bukan 13% seperti yang sering disampaikan. Memang ada rencana pemerintah menanggung PPN 11% supaya kenaikannya bisa ditekan, tetapi sampai sekarang belum berjalan karena regulasinya belum terbit,” tegas Alvin. Menurutnya, sejumlah kebijakan yang disiapkan pemerintah belum sepenuhnya berdampak langsung pada harga tiket dalam jangka pendek. Penghapusan pajak impor suku cadang, misalnya, baru akan terasa ketika maskapai melakukan perawatan pesawat. Di tengah tekanan tersebut, harga avtur Indonesia masih tergolong kompetitif di kawasan.
Baca Juga: Kerek Pangsa Pasar, Semen Baturaja (SMBR) Perkuat Sinergi dengan Pemprov Lampung Kondisi ini bahkan memicu praktik tankering oleh maskapai asing yang memanfaatkan harga avtur domestik yang lebih rendah. Dibandingkan negara lain, kenaikan tarif di Indonesia juga relatif lebih terbatas. Pada sejumlah rute internasional, lonjakan harga tiket bahkan mencapai 50% hingga 100% disertai pengurangan frekuensi penerbangan akibat kelangkaan bahan bakar. Namun demikian, tekanan terhadap tarif diperkirakan belum akan mereda dalam waktu dekat. Jika kebijakan penahan harga tidak segera efektif, kenaikan tiket berpotensi berlanjut dan semakin membebani masyarakat. Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat harus tetap berada dalam batas yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kemendag Bidik Pasar Ekspor Non Tradisional, Ada Hong Kong, Mozambik hingga Laos Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ruang kenaikan tarif hanya berada di kisaran 9% hingga 13%.
“Kita berharap sebagaimana sudah diumumkan bahwa rentang kenaikan harga tiket pesawat itu 9%–13%. Tidak boleh lebih dari itu,” ujarnya. Menurut Dudy, berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah untuk menekan beban operasional maskapai. Dengan dukungan tersebut, kenaikan tarif di luar batas yang ditetapkan dinilai tidak memiliki justifikasi yang kuat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News