KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pelarangan bahan tambahan pada rokok berpotensi berdampak luas pada industri kretek, petani, dan tenaga kerja. Kebijakan ini dinilai perlu dikaji lebih menyeluruh agar tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial serta mencegah pergeseran ke pasar ilegal. Isu pelarangan bahan perasa tambahan disebut mulai muncul dalam Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menugaskan Kementerian Kesehatan untuk merinci lebih lanjut daftar bahan yang dilarang, termasuk bahan food grade seperti ekstrak buah, mentol, gula, dan rempah. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai kebijakan itu berpotensi berdampak signifikan terhadap industri kretek di Indonesia yang 97% pangsanya masih mendominasi pasar, mengingat karakter produk sangat bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas merek.
Tekanan Baru Sektor IHT, Larangan Bahan Tambahan Dinilai Bakal Picu PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pelarangan bahan tambahan pada rokok berpotensi berdampak luas pada industri kretek, petani, dan tenaga kerja. Kebijakan ini dinilai perlu dikaji lebih menyeluruh agar tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial serta mencegah pergeseran ke pasar ilegal. Isu pelarangan bahan perasa tambahan disebut mulai muncul dalam Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menugaskan Kementerian Kesehatan untuk merinci lebih lanjut daftar bahan yang dilarang, termasuk bahan food grade seperti ekstrak buah, mentol, gula, dan rempah. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai kebijakan itu berpotensi berdampak signifikan terhadap industri kretek di Indonesia yang 97% pangsanya masih mendominasi pasar, mengingat karakter produk sangat bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas merek.
TAG: