Bara dalam sekam yang sudah diduga sebelumnya akhirnya menyala. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang membatalkan Permenhub No. 26/2017, konflik transportasi umum konvensional dan daring (online) kembali mencuat. Beberapa daerah resmi melarang operasi transportasi berbasis daring. Yang terbaru, pekan lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melarang operasi transportasi daring. Alasannya, regulasi dari pemerintah pusat soal moda transportasi ini belum jelas. Langkah serupa juga diambil oleh pemerintah daerah lain, seperti Pemprov DI Yogyakarta, Pemkab Banyumas, Pemkot Batam, Pemkot Malang, dan Pemkot Pekanbaru. Desakan serupa juga sudah marak muncul di banyak kota belakangan ini. Selain alasan aturan yang belum ada, sebagian langkah yang diambil pemerintah adalah karena desakan pengusaha/ sopir transportasi konvensional, entah angkutan kota, taksi, ojek, bahkan tukang becak. Mereka mengancam mogok jika tidak ada tindakan tegas terhadap operasional transportasi daring. Langkah menghindari konflik horizontal ini mendorong pemerintah memilih berpihak satu pihak.
Tekanan dua pihak
Bara dalam sekam yang sudah diduga sebelumnya akhirnya menyala. Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 yang membatalkan Permenhub No. 26/2017, konflik transportasi umum konvensional dan daring (online) kembali mencuat. Beberapa daerah resmi melarang operasi transportasi berbasis daring. Yang terbaru, pekan lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat melarang operasi transportasi daring. Alasannya, regulasi dari pemerintah pusat soal moda transportasi ini belum jelas. Langkah serupa juga diambil oleh pemerintah daerah lain, seperti Pemprov DI Yogyakarta, Pemkab Banyumas, Pemkot Batam, Pemkot Malang, dan Pemkot Pekanbaru. Desakan serupa juga sudah marak muncul di banyak kota belakangan ini. Selain alasan aturan yang belum ada, sebagian langkah yang diambil pemerintah adalah karena desakan pengusaha/ sopir transportasi konvensional, entah angkutan kota, taksi, ojek, bahkan tukang becak. Mereka mengancam mogok jika tidak ada tindakan tegas terhadap operasional transportasi daring. Langkah menghindari konflik horizontal ini mendorong pemerintah memilih berpihak satu pihak.