Tekanan Kredit Bermasalah Picu Penarikan Kendaraan di Lapangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan otomotif masih menghadapi tekanan risiko kredit yang berdampak pada dinamika penagihan di lapangan.

Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2025 total piutang pembiayaan mencapai sekitar Rp 534 triliun.

Porsi terbesar berasal dari piutang pembiayaan otomotif yang mencapai Rp 395 triliun, sedangkan piutang pembiayaan bermasalah otomotif berada di angka Rp 9 triliun.


Sementara itu, OJK juga mencatat tingginya nilai hapus buku industri pembiayaan yang mencapai sekitar Rp 28,32 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Kevin Agatha Purba yang menilai tren aktivitas penarikan kendaraan di lapangan berjalan beriringan dengan membesarnya nilai kredit bermasalah di industri pembiayaan.

Baca Juga: Layanan Syariah Maybank Indonesia Tumbuh Double Digit, Bidik Profesional Muda

"Tren penarikan mengikuti pertumbuhan kontrak pembiayaan dan kondisi portofolio," ujarnya pada Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, banyak kasus penagihan yang menghadapi hambatan di lapangan. Mulai dari debitur yang sudah tidak lagi berada di alamat terdaftar, unit kendaraan berpindah tangan, hingga keterbatasan debitur membayar tagihan.

Di sisi lain, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) turut menegaskan beberapa isu terkait penagihan disebabkan melemahnya kepastian hukum Undang-Undang Fidusia.

Begitu juga dengan permasalahan akibat organisasi masyarakat (ormas) yang melindungi debitur gagal bayar (galbay). APPI sendiri pernah mencatat jumlah ormas pelindung debitur galbay mencapai kurang lebih 400 organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemudian adanya problematika penjualan kendaraan STNK only yang menjamur di masyarakat dan perilaku tenaga penagihan yang bekerja di luar prosedur.

Menanggapi fenomena ini, PT Adira Dinamika Multi Finance (Adira Finance) menyampaikan bahwa tren penarikan motor di perusahaan tercatat menurun.

Meski tidak menyebutkan nilainya, Chief Financial Officer Adira Finance, Sylvanus Gani mengatakan perusahaan telah menerapkan manajemen risiko yang prudent dan penguatan proses penagihan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Rilis Social Bond Rp 5 Triliun, Kupon Maksimal 5,95%

"Tren penarikan kendaraan tercatat menurun sejalan dengan penerapan manajemen risiko yang prudent," ujarnya pada Kontan, Jumat (27/2/26).

Gani juga bilang, di Adira Finance sendiri proses penarikan dilakukan sesuai ketentuan yang mengacu pada regulasi dan standar operasional perusahaan sehingga hak dan kewajiban seluruh pihak tetap terlindungi.

Hal ini sejalan juga dengan upaya APJAPI yang berupaya mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan pembiayaan, penagih, dan konsumen agar bisa menyelesaikan perkara kredit bermasalah dengan profesional.

"Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai regulasi,” tegas Kevin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News