Teken kesepakatan, drama Jusuf Hamka dan sindikasi bank syariah berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) belakangan viral setelah Jusuf Hamka mengeluhkan layanan perbankan syariah kelar. Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan CMLJ menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.

Artinya, Jusuf Hamka akan melunasi utang pembiayaannya lebih cepat. Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan oleh Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.

Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tol Soroja dimulai pada tahun 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.


Baca Juga: Klarifikasi Jusuf Hamka soal kritikannya terhadap bank syariah

Proyek ini digarap oleh CMLJ, perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana.

Adapun bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan 5 UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.

Achmad K. Permana, sebagai wakil dari 7 bank peserta sindikasi, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi.

Editor: Yudho Winarto