Teken kontrak jalan tol, nilai kontrak baru Adhi Karya (ADHI) capai Rp 16,8 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memperoleh kontrak baru untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo. Penandatanganan kontrak dilakukan di Jakarta pada Rabu (25/11) antara ADHI selaku kontraktor pelaksana dan pemilik proyek PT Jogjasolo Marga Makmur.

Total nilai kontrak yang ditandatangani adalah sebesar Rp 7,8 triliun (di luar pajak). Dalam kontrak ini, ADHI akan mengerjakan dua paket pembangunan, yaitu Paket 1.1 Ruas Kartasura-Klaten sepanjang 22,3 kilometer dan Paket 2.2 Ruas Monjali-Gamping sepanjang 14 kilometer.

Pekerjaan ini rencananya akan dilaksanakan selama 730 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja. Sebagai informasi, ruas tol ini merupakan bagian dari segitiga emas Jawa Tengah, yaitu Yogyakarta-Solo-Semarang (Joglosemar) yang saling terkoneksi dengan tol Solo-Semarang dan tol Yogyakarta-Bawen.


Baca Juga: Pendapatan turun, laba bersih Media Nusantara Citra (MNCN) terkikis 17,69%

"Besar harapan, nantinya tol ini  mampu meningkatkan perekonomian dan arus distribusi logistik di daerah setempat," kata Corporate Secretary ADHI Parwanto Noegroho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11).

Dengan adanya perolehan kontrak baru dari Tol Ruas Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo sebesar Rp 7,8 triliun, maka perolehan kontrak baru ADHI sepanjang tahun 2020 menjadi Rp 16,8 triliun. Sementara total Order Book ADHI adalah sebesar Rp 47,3 triliun.

Menurut Parwanto, dalam dua hari ini, ADHI telah membukukan kontrak baru senilai Rp 8,7 triliun, yaitu paket pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi III Ruas Cileles-Panimbang dan pembangunan Jalan Tol Ruas Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo. "ADHI juga telah menerima penetapan pemenang dari beberapa proyek baru yang diharapkan proses penandatanganan kontraknya akan dilakukan dalam waktu dekat ini," ucap Parwanto.

Selanjutnya: Dorong kinerja, Darmi Bersaudara (KAYU) berencana lakukan rights issue

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi