KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax). Dengan penandatanganan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subyek pajak Australia. "DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).
Teken MoU AEoI, Ditjen Pajak bisa lacak wajib pajak Indonesia nakal di Australia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken MoU dengan Australian Taxation Office (ATO) soal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atau Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax). Dengan penandatanganan MoU tersebut, DJP bisa menerima informasi tentang penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subyek pajak Australia. "DJP ingin memerangi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset mereka di luar negeri," tulis DJP dalam keterangan resminya, Rabu (9/9).