KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken perjanjian kerjasama tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, MoU ini merupakan pembaharuan dari kerjasama antara BPK dan KPK sebelumnya. Yakni kesepakatan nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Baca Juga: Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung
Teken MoU, BPK dan KPK tingkatkan kerjasama pemberantasan korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken perjanjian kerjasama tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, MoU ini merupakan pembaharuan dari kerjasama antara BPK dan KPK sebelumnya. Yakni kesepakatan nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Baca Juga: Periksa Rini Soemarno sebagai saksi kasus Jiwasraya? Begini kata Kejagung