KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan jumlah transaksi online bisa mencapai nilai US$ 130 miliar pada 2020 mendatang. Target ini dicanangkan seiring dengan upaya menyusun regulasi melalui Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE). Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara memastikan regulasi tersebut nantinya akan menjadi koridor dan bukan penghambat bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi digital. "Ekonomi digital ini tidak bisa berjalan baik tanpa adanya regulasi. Kalaupun aturan mendetail, itu sifatnya yang memberi insentif dari pemerintah," ujar Rudiantara kepada Kontan.co.id.
Tekfin masih terkendala SDM dan regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan jumlah transaksi online bisa mencapai nilai US$ 130 miliar pada 2020 mendatang. Target ini dicanangkan seiring dengan upaya menyusun regulasi melalui Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE). Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara memastikan regulasi tersebut nantinya akan menjadi koridor dan bukan penghambat bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi digital. "Ekonomi digital ini tidak bisa berjalan baik tanpa adanya regulasi. Kalaupun aturan mendetail, itu sifatnya yang memberi insentif dari pemerintah," ujar Rudiantara kepada Kontan.co.id.