Tekfin masih terkendala SDM dan regulasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan jumlah transaksi online bisa mencapai nilai US$ 130 miliar pada 2020 mendatang. Target ini dicanangkan seiring dengan upaya menyusun regulasi melalui Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara memastikan regulasi tersebut nantinya akan menjadi koridor dan bukan penghambat bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

"Ekonomi digital ini tidak bisa berjalan baik tanpa adanya regulasi. Kalaupun aturan mendetail, itu sifatnya yang memberi insentif dari pemerintah," ujar Rudiantara kepada Kontan.co.id. 


Direktur Eksekutif Komunitas dan Komunikasi Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Vivi Coster optimistis terhadap peluang perkembangan ekonomi digital, khususnya tekfin di tahun 2018. Berdasarkan pemetaan AFTECH, tahun ini sudah terdapat sekitar 196 perusahaan tekfin di Indonesia, meliputi perusahaan rintisan, lembaga keuangan seperti institusi perbankan, multifinance, asuransi, sekuritas dan manajemen aset. Sebanyak 103 perusahaan di antaranya sudah resmi terdata dan menjadi anggota AFTECH.

Vivi menyatakan, perkembangan tekfin di tahun depan masih dibayangi oleh sejumlah tantangan, terutama seputar regulasi dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Regulasi yang dibutuhkan meliputi bidang Know Your Customer (KYC), penggunaan tanda tangan elektronik, dan kepastian hukum pinjaman berbasis online.

Percepatan proses perizinan Bank Indonesia (BI) dan OJK, serta akses untuk membantu program pemerintah seperti bansos nontunai dan KUR juga diharapkan AFTECH bisa tercapai di tahun depan.

Selain itu, kesiapan SDM juga masih menjadi tantangan bagi industri tekfin sendiri. Menurut Vivi, hingga saat ini SDM masih bekerja pada dua sektor yaitu industri keuangan dan teknologi. Masih dibutuhkan banyak SDM yang bisa memenuhi fokus tekfin lainnya yaitu manajemen risiko konsumen. "Terutama pada perusahaan-perusahaan yang usianya baru 1-2 tahun, biasanya mereka fokus ke data analisis," terang Vivi.

Meski begitu, AFTECH yakin tekfin masih akan bertumbuh pesat di tahun 2018. OJK mencatat penyaluran kredit peer-to-peer (P2P) lending sudah mencapai Rp 1,4 triliun di kuartal ketiga 2017. Peer-to-peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) pun sudah resmi diatur oleh OJK dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini