KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tidak ingin disamakan dengan penyedia layanan pay day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang menyebutkan bisnis fintech lending sama saja dengan rentenir. Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya mendorong OJK untuk mengenali perbedaan antara penyedia layanan P2P lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan dan merangkul underbanked, dengan penyedia pay day loan. Dia bilang, bisnis fintech lending tidak bisa disamaratakan dengan rentenir. Tekfin lending lahir didorong untuk mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia yang belum sepenuhnya terkaver lembaga keuangan lainnya.
Tekfin P2P lending tak ingin disamakan dengan rentenir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tidak ingin disamakan dengan penyedia layanan pay day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang menyebutkan bisnis fintech lending sama saja dengan rentenir. Ketua Kelompok Kerja P2P Lending Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Reynold Wijaya mengatakan, pihaknya mendorong OJK untuk mengenali perbedaan antara penyedia layanan P2P lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan dan merangkul underbanked, dengan penyedia pay day loan. Dia bilang, bisnis fintech lending tidak bisa disamaratakan dengan rentenir. Tekfin lending lahir didorong untuk mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia yang belum sepenuhnya terkaver lembaga keuangan lainnya.