KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. SE tersebut merupakan standar yang harus dipatuhi perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam meminjam alias peer to peer lending (P2P). Beberapa perusahaan tekfin mengaku telah menerapkan standar yang ditetapkan OJK, seperti soal kontrak pinjam meminjam. Namun ada juga yang belum menjalankan. Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, ada pelaku yang belum siap, ada juga yang sudah siap dengan aturan ini. "Tapi karena masih dalam bentuk draft, kami masih bisa memberi masukan dalam rapat dengan pendapat," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (1/11). Namun ia tak mau membeberkan poin yang memberatkan.
Tekfin siap jalankan standar dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyelenggaran layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. SE tersebut merupakan standar yang harus dipatuhi perusahaan teknologi finansial (tekfin) pinjam meminjam alias peer to peer lending (P2P). Beberapa perusahaan tekfin mengaku telah menerapkan standar yang ditetapkan OJK, seperti soal kontrak pinjam meminjam. Namun ada juga yang belum menjalankan. Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan, ada pelaku yang belum siap, ada juga yang sudah siap dengan aturan ini. "Tapi karena masih dalam bentuk draft, kami masih bisa memberi masukan dalam rapat dengan pendapat," ujar dia kepada KONTAN, Rabu (1/11). Namun ia tak mau membeberkan poin yang memberatkan.