KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Skema burden sharing yang disepakati ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori public goods dengan total nilai Rp 397,56 triliun, serta non-public goods senilai Rp 505,8 triliun. Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal
Teknis penerbitan SBN untuk kebutuhan public goods masih dalam proses finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Skema burden sharing yang disepakati ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori public goods dengan total nilai Rp 397,56 triliun, serta non-public goods senilai Rp 505,8 triliun. Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal