Teknologi chip, OCBC NISP sudah masuk tahap UAT



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal implementasi standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit pada transaksi kartu ATM/Debit. Sejalan dengan penggunaan chip, bank sentral Indonesia juga melakukan peningkatan batas maksimum tarik tunai dan transfer untuk kartu ATM/Debit yang menggunakan chip.

Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja menuturkan, perseroan berencana untuk menerapkan aturan penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/ Debit di tahun 2016 ini. Bank yang memiliki kode emiten NISP ini sudah masuk tahap User Acceptance Test (UAT) untuk teknologi chip pada kartu ATM/ Debit tersebut.

Menurut Parwati, perseroan mengimplementasikan aturan di tahun 2016 yang merupakan jadwal awal, demi untuk keamanan transaksi nasabah. Secara sistem pun, kata Parwati, OCBC NISP sudah menyiapkan hal tersebut.


"Dengan perubahan deadline ini proses penerapannya yang mungkin akan jadi tidak terlalu ketat. Persiapan kami sudah mengacu kepada deadline sebelumnya, karena kami melihat hal tersebut memang baik untuk keamanan transaksi nasabah," jelas Parwati kepada KONTAN, Minggu (3/1).

Parwati menambahkan, perseroan siap melaksanakan aturan penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/ Debit lantaran diuntungkan dalam hal customer base.

Perpanjangan waktu penerapan aturan ini, menurut Parwati, dapat menguntungkan OCBC NISP dalam hal distribusi kartu kepada nasabah menjadi lebih panjang.

Catatan saja, bank sentral Indonesia pun melakukan pelonggaran terhadap aturan penerapan PIN 6 digit pada Kartu ATM/ Debit menggunakan teknologi magnetic stripe. Pemenuhan ketentuan PIN online 6 digit pada kartu ATM/Debit menggunakan teknologi magnetic stripe diperpanjang menjadi paling lambat 30 Juni 2017.

Perpanjangan batas waktu pemenuhan aturan ini lantaran mayoritas penyelenggara kartu ATM/ Debit juga belum sepenuhnya siap untuk mengimplementasikan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie