JAKARTA. Belum genap beroperasi dua tahun, neraca keuangan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berdarah-darah. Nilai klaim yang dibayarkan lebih besar ketimbang jumlah iuran yang masuk, membuat neraca BPJS defisit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pernah menyatakan, potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 11 triliun tahun ini (lihat Harian KONTAN edisi 19 Juni 2015). Tak ingin berlama-lama tekor, BPJS mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah. Lewat intervensi regulasi, BPJS Kesehatan berharap nilai defisit akan menciut. Ada dua usulan yang disodorkan BPJS. Pertama, menghilangkan grace period bagi yang menunggak iuran. Saat ini, peserta BPJS bukan penerima upah masih bisa memperoleh layanan kesehatan selama enam bulan meski menunggak iuran. Sedangkan, bagi peserta BPJS penerima upah yang menunggak iuran ada batas waktu tiga bulan.
Tekor, iuran BPJS Kesehatan akan naik
JAKARTA. Belum genap beroperasi dua tahun, neraca keuangan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berdarah-darah. Nilai klaim yang dibayarkan lebih besar ketimbang jumlah iuran yang masuk, membuat neraca BPJS defisit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil pernah menyatakan, potensi defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 11 triliun tahun ini (lihat Harian KONTAN edisi 19 Juni 2015). Tak ingin berlama-lama tekor, BPJS mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah. Lewat intervensi regulasi, BPJS Kesehatan berharap nilai defisit akan menciut. Ada dua usulan yang disodorkan BPJS. Pertama, menghilangkan grace period bagi yang menunggak iuran. Saat ini, peserta BPJS bukan penerima upah masih bisa memperoleh layanan kesehatan selama enam bulan meski menunggak iuran. Sedangkan, bagi peserta BPJS penerima upah yang menunggak iuran ada batas waktu tiga bulan.