KONTAN.CO.ID - Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia saat ini disimpan dalam dua bentuk, yaitu hasil tulisan tangan Soekarno dan hasil ketikan. Bersumber dari situs Sekretariat Negara (Setneg), Ir. Soekarno membacakan teks Proklamasi pada Jumat, 17 Agustus 1945, pukul 10.00 pagi didampingi oleh Mohammad Hatta. Peristiwa pembacaan teks Proklamasi berlangsung di kediaman Soekarno, tepatnya di serambi depan, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Saat ini alamat tersebut sudah berubah nama menjadi Jalan Proklamasi Nomor 5, Jakarta Pusat.
Perbedaan teks Proklamasi tulisan tangan dan hasil ketikan
Saat naskah Proklamasi disusun di kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda, sehari sebelum Proklamsi dibacakan, teks ditulis menggunakan tulisan tangan Ir. Soekarno. Naskah tersebut telah disetujui oleh peserta sidang perumusan proklamasi atas usul Soekarni. Setelah selesai, naskah Proklamasi kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan sedikit perubahan dari hasil tulisan tangan Soekarno. Teks Proklamasi kemudian ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Isi dari teks Proklamasi hasil ketikan Sayuti Melik, melansir Cagar Budaya Kemendikbud Ristek, sebagai berikut: Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia. Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia Soekarno/Hatta. Perbedaan teks Proklamasi hasil tulisan tangan Soekarno dengan asil ketikan adalah:- Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";
- Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";
- Penulisan tanggal dan bulan "Djakarta 17-08-05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05"; dan
- Kalimat "wakil2 bangsa Indonesia" menjadi "Atas nama bangsa Indonesia".
Makna Proklamasi bagi bangsa Indonesia
Peristiwa pembacaan teks Proklamasi menjadi titik balik perjuangan bangsa Indonesia. Peristiwa tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia.- Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia dan titik puncak dari akhir perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah.
- Sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Awal berlakunya hukum nasional dan berakhirnya hukum kolonial.
- Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional.
- Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.
- Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan dan tanam/kerja paksa.
- Memiliki keimanan dan ketakwaan sebagai perwujudan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Keimanan dan ketakwaan yang dicontohkan oleh para pahlawan harus menjadi semangat yang menjiwai rakyat Indonesia dalam mengisi kemerdekaan.
- Sikap anti penjajah karena penjajahan adalah melanggar hak asasi manusia, Indonesia mengecam segala bentuk penjajahan karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
- Semangat persatuan dan kesatuan sebagai perwujudan karakter pendiri bangsa.
- Semangat kerja keras dan pantang menyerah serta semangat kebangsaan.
- Semangat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif. Hal-hal yang positif dapat berupa menjalankan semangat proklamasi dan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- Semangat kepedulian sosial atas dasar persamaan nasib. Persamaan nasib sebagai dasar kepedulian sosial antar sesama, saling membantu dan toleransi.