KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Teladan Prima Agro Tbk (
TLDN) melakukan transaksi sebesar hingga Rp 1,25 triliun untuk penyewaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). TLDN melakukan Perjanjian Induk dengan PT Akartha Energi Baru (AEB) terkait penyewaan PLTS yang akan berlokasi di area-area perkebunan anak-anak usaha perusahaan yang saat ini atau di kemudian hari akan ada. “Tujuannya, guna memenuhi tenaga listrik di lahan perkebunan anak-anak usaha TLDN tersebut,” tulis manajemen TLDN dalam keterbukaan informasi Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: Penjualan dan Laba Bersih HM Sampoerna (HMSP) Kompak Turun di Tahun 2025 Transaksi ini diakui merupakan upaya TLDN untuk meningkatkan efisiensi biaya operasional, memperkuat keandalan pasokan energi, serta mendukung penerapan praktik usaha yang lebih berkelanjutan. Kata manajemen TLDN, perjanjian induk berlaku efektif sejak tanggal 9 Maret 2026 dan akan terus berlaku selama perjanjian kerjasama terkait penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS antara Perseroan dan masing-masing anak usaha perseroan masih berjalan. Sementara itu perjanjian kerjasama terkait penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS akan mulai berlaku untuk jangka waktu 10 tahun. Itu terhitung sejak tanggal beroperasinya PLTS secara penuh. Manajemen bilang, kerjasama dalam bentuk penyewaan, pengoperasian dan pemeliharaan PLTS yang akan berlokasi di area-area perkebunan anak-anak usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada beberapa poin berikut.
Pertama, penyediaan lahan untuk pembangunan PLTS berikut dengan peralatan-peralatan fasilitas pendukung PLTS.
Kedua, pengadaan panel surya dan sistem penyimpanan energi baterai yang diperlukan untuk membangun PLTS diatas lahan masing-masing anak usaha Perseroan.
Ketiga, penunjukan pihak ketiga yang kompeten untuk melakukan pembangunan dan/atau pemasangan peralatan-peralatan fasilitas pendukung untuk keperluan PLTS.
Baca Juga: BEI Tetapkan Status UMA Saham Paperocks (PPRI), Ini Alasannya Keempat, pengawasan (
quality control) atas PLTS yang dibangun dan dipasang. Terakhir, koordinasi dan konsultasi terkait penyaluran listrik PLTS di area-area yang dikehendaki. TLDN dan AEB sepakat bahwa besaran harga sewa atas penggunaan dan pengoperasian PLTS ditetapkan dalam kisaran sebesar Rp 1.500 sampai dengan Rp 2.500 per kVA per jam.
Sehingga, nilai keseluruhan rencana transaksi diperkirakan berjumlah sebesar Rp 750 miliar apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp 1.500 per kVA per jam, sampai dengan sebesar Rp1,25 triliun apabila dihitung menggunakan nilai tarif sewa sebesar Rp 2.500 per kVA per jam. Rencana transaksi ini merupakan transaksi afiliasi lantaran perseroan dan AEB secara tidak langsung dikendalikan oleh Wishnu Wardhana dan keluarga. Wishnu Wardhana merupakan Direktur Utama TLDN dan salah satu pemilik manfaat (
beneficial owner) perseroan. Selain itu, Wishnu Wardhana memiliki hubungan afiliasi berupa hubungan keluarga. Wishnu merupakan ayah dari Katyana Azlia Wardhana yang merupakan anggota komisaris AEB, serta ayah mertua dari Irviandra Fathan Gusman yang menjabat sebagai Direktur Utama AEB. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News