KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara pada Senin (14/9) hingga 45 hari ke depan. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Versailles Indomitra Utama dengan nilai yang diperkarakan Rp 1,2 miliar. "Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, perseroan telah mengupayakan perjanjian perdamaian terlampir dengan kreditur, ditandatangani di kantor Kapolresta Kota Surabaya," tulis Direktur Utama Darmi Bersaudara Nanang Sumartono Hadiwidjojo dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9).
Telah berdamai, begini kronologi Darmi Bersaudara (KAYU) masuk PKPU Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara pada Senin (14/9) hingga 45 hari ke depan. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Versailles Indomitra Utama dengan nilai yang diperkarakan Rp 1,2 miliar. "Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, perseroan telah mengupayakan perjanjian perdamaian terlampir dengan kreditur, ditandatangani di kantor Kapolresta Kota Surabaya," tulis Direktur Utama Darmi Bersaudara Nanang Sumartono Hadiwidjojo dalam keterbukaan informasi, Rabu (16/9).