KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait transparansi suku bunga siap diterbitkan. Ini menyusul telah disepakatinya aturan tersebut dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (13/3). Adapun, beleid tersebut sejatinya telah disiapkan untuk terbit pada akhir tahun lalu. Di mana, itu merupakan mandat dari UU No 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Tadi sudah di-approve dan sekarang tinggal ngurus administrasi aja ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui setelah rapat tersebut.
Telah Disepakati DPR, OJK Siap Terbitkan POJK Transparansi Suku Bunga Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait transparansi suku bunga siap diterbitkan. Ini menyusul telah disepakatinya aturan tersebut dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (13/3). Adapun, beleid tersebut sejatinya telah disiapkan untuk terbit pada akhir tahun lalu. Di mana, itu merupakan mandat dari UU No 4/2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Tadi sudah di-approve dan sekarang tinggal ngurus administrasi aja ke Kumham (Kementerian Hukum dan HAM),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui setelah rapat tersebut.