KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPD mengagendakan rapat kerja untuk menyepakati RUU prolegnas prioritas tahun 2021 pada Kamis (14/1) malam di kompleks parlemen. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah, DPR dan DPD menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 36 RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Kemudian, dari jumlah tersebut, terdapat 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.
Telah disepakati pemerintah dan DPR, ini daftar 33 RUU prolegnas prioritas tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama DPR dan DPD mengagendakan rapat kerja untuk menyepakati RUU prolegnas prioritas tahun 2021 pada Kamis (14/1) malam di kompleks parlemen. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah, DPR dan DPD menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 36 RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Kemudian, dari jumlah tersebut, terdapat 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.