Telah hadir, pusat sejarah konstitusi MK



JAKARTA. Demi memberikan edukasi konstitusi negara Indonesia bagi masyarakat luas, Mahkamah Konstitusi (MK) meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK pada Jumat (19/12). Wahana edukasi ini diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva beserta sejumlah menteri Kabinet Kerja.

"Pembangunan Pusat Sejarah Konstitusi MK ini dilatarbelakangi dari banyaknya kunjungan pelajar mulai tingkat TK hingga perguruan tinggi di seluruh Indonesia ke Mahkamah Konstitusi dan itu hampir setiap hari. Selama ini kami memberikan ceramah-ceramah yang cukup memakan waktu karena itu kami ingin memberikan suatu bentuk diorama dan film yang sangat sederhana sehingga bisa lebih gampang dipahami," ujar Hamdan Zoelva saat memberi keterangan.

Ia menuturkan Puskon yang berlokasi di lantai 5 dan 6 ini dilengkapi dengan teknologi yang cukup mutahir sehingga sangat menarik bagi setiap pengunjung Puskon. Hamdan mengungkapkan jumlah kunjungan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu satu tahun bisa mencapai 1000 orang lebih. "Ini adalah dokumeentasi sejarah yang bisa terus dipelajari dan dilihat oleh generasi generasi yang akan datang," ungkap Hamdan.


Presiden Jokowi memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk bisa memahami sejarah konstitusi Indonesia. "Saya memberikan apresiasi yang tinggi karena sejarah dihadirkan di Mahkamah Konstitusi, bagus untuk anak-anak supaya tidak melupakan sejarah," ujarnya.

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar menuturkan pembangunan Puskon MK tersebut telah menelang dana sebesar Rp 24 miliar yang diambil dari APBN 2013 dan 2014. "Pembangunan ini dibiayai APBN 2013-2014 sebesar Rp 24 miliar. Selama pembangunan kami didampingi tim pakar hukum dan sejarah agar pembangunan ini transparan dan akuntabel," jelasnya saat memberi laporan pertanggungjawaban.

Puskon MK ini diharapkan dapat menumbuhkan dan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap sejarah bangsa Indonesia yang pada gilirannya akan mendorong partisipasi konstruktif masyarakat dalam mewujudkan budaya sadar konstitusi. Puskon dibagi menjadi delapan zona, yaitu Zona Pra Kemerdekaan, Zona Kemerdekaan, Zona UUD 1945, Zona Konstitusi RIS, Zona UUD Sementara Tahun 1950, Zona Kembalinya ke UUD 1945, Zona Perubahan UUD 1945, dan Zona Sejarah MK. Puskon ini terbuka untuk dikunjungi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa dipungut biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto