JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memiliki kewenangan penuh membuka data nasabah perbankan dalam waktu dekat. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang drafnya akan diselesaikan pekan depan, aturan pembuka kerahasiaan bank tidak hanya berlaku bagi warga negara asing (WNA), namun juga Warga Negara Indonesia (WNI). Rencana ini, jelas berbeda dari keterangan pemerintah sebelumnya, yang mengatakan Perppu kerahasiaan bank hanya akan berlaku bagi nasabah bank WNA. Dua-duanya, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (5/4). Seperti diketahui, Perppu kerahasiaan bank menjadi aturan primer terkait kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) yang akan dijalankan Indonesia tahun depan. Keputusan berlakunya Perppu keterbukaan data keuangan bagi nasabah asing dan lokal diambil setelah sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Darmin Nasution, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menggelar rapat koordinasi membahas kerja sama AEoI, Selasa (4/4) malam.
Rapat digelar setelah pemerintah mendapatkan masukan atas Perppu tersebut dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengakui bahwa draft Perppu terkait AEoI mendapatkan koreksi dari OECD, namun koreksinya tidak substantif. Hanya koreksi minor saja. Seperti bahasa, katanya kepada KONTAN, Selasa (4/4). OJK siap jalankan Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon membenarkan rencana pemerintah untuk memberlakukan aturan keterbukaan data nasabah bank bagi asing dan WNI. "Kelihatannya mau sekaligus, kalau sudah Pak Darmin yang ngomong, pastinya itu yang akan menjadi substansi Perppu tersebut," katanya. Menurutnya, OJK siap melaksanakan perintah UU atau Perppu. Apalagi OJK memang tidak boleh berseberangan dengan pemerintah.