KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Baru-baru ini, beredar sebuah surat dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada warga yang belum melakukan pembayaran listrik bulan Desember 2019. Dalam surat tersebut, PLN memberitahukan akan memutus listrik sementara bila pelanggan belum membayar tagihan bulanan. Selain itu, pada tanggal 25-31 Desember 2019, PLN akan memblokir dan migrasi LPB bagi pelanggan yang belum melunasinya maupun pembayaran yang sering melewati jatuh tempo. Baca Juga: Ini alasan di balik batalnya Erick Thohir menunjuk Rudiantara jadi dirut PLN
Telat bayar listrik, siap-siap PLN putus aliran listrik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Baru-baru ini, beredar sebuah surat dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada warga yang belum melakukan pembayaran listrik bulan Desember 2019. Dalam surat tersebut, PLN memberitahukan akan memutus listrik sementara bila pelanggan belum membayar tagihan bulanan. Selain itu, pada tanggal 25-31 Desember 2019, PLN akan memblokir dan migrasi LPB bagi pelanggan yang belum melunasinya maupun pembayaran yang sering melewati jatuh tempo. Baca Juga: Ini alasan di balik batalnya Erick Thohir menunjuk Rudiantara jadi dirut PLN