JAKARTA. Perbankan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam terkait pungutan yang harus disetor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kurang dari sepekan atau hingga 15 April 2014, tenggat waktu pembayaran pungutan OJK bakal segera berakhir. Andai telat atau tidak membayar kewajiban pungutan, perbankan harus siap membayar uang tambahan berupa denda. Aturan main itu tertuang pada Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini berlaku mulai April 2014. Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK, menuturkan, ada dua jenis sanksi jika telat membayar pungutan tersebut. Yakni, sanksi denda dan bunga dari denda. Pembayaran denda pungutan paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.
Telat bayar pungutan OJK, bank harus bayar denda
JAKARTA. Perbankan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam terkait pungutan yang harus disetor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kurang dari sepekan atau hingga 15 April 2014, tenggat waktu pembayaran pungutan OJK bakal segera berakhir. Andai telat atau tidak membayar kewajiban pungutan, perbankan harus siap membayar uang tambahan berupa denda. Aturan main itu tertuang pada Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini berlaku mulai April 2014. Harti Haryani, Deputi Komisioner Manajemen Strategis II OJK, menuturkan, ada dua jenis sanksi jika telat membayar pungutan tersebut. Yakni, sanksi denda dan bunga dari denda. Pembayaran denda pungutan paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.