KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara telat membayar uang kuliah, seorang mahasiswa bernama Ezra Prayoga Maanihuruk menggugat Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ezra menggugat Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PBB yang berisi ketentuan; hak atas bumi menjadi subjek pajak, dan karena itu dikenakan kewajiban membayar pajak. Mengutip dari ringkasan permohonan perkara yang diajukan ke MK, Ezra menegaskan kewajiban tersebut telah menimbulkan kerugian baginya.
Telat bayar uang kuliah, mahasiswa menggugat UU Pajak Bumi dan Bangunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gara-gara telat membayar uang kuliah, seorang mahasiswa bernama Ezra Prayoga Maanihuruk menggugat Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ezra menggugat Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PBB yang berisi ketentuan; hak atas bumi menjadi subjek pajak, dan karena itu dikenakan kewajiban membayar pajak. Mengutip dari ringkasan permohonan perkara yang diajukan ke MK, Ezra menegaskan kewajiban tersebut telah menimbulkan kerugian baginya.