Jakarta. Menyusul penarikan produk ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 lantaran banyak kasus meledaknya produk tersebut, Kementerian Perhubungan pun melarang produk ini masuk ke pesawat. Pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat tersebut. Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo. Sebagai solusinya, ponsel hanya boleh dititipkan di tempat check-in. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE. 21 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada tanggal 20 Oktober 2016. “Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/ kebakaran,” ujar Suprasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).
Telat, Kemenhub larang Samsung Note 7 ke pesawat
Jakarta. Menyusul penarikan produk ponsel pintar Samsung Galaxy Note 7 lantaran banyak kasus meledaknya produk tersebut, Kementerian Perhubungan pun melarang produk ini masuk ke pesawat. Pelarangan tersebut tidak hanya pada penumpang, tapi juga awak pesawat tersebut. Smartphone Samsung Galaxy Note 7 juga tidak boleh ditaruh di bagasi kabin, bagasi tercatat atau kargo. Sebagai solusinya, ponsel hanya boleh dititipkan di tempat check-in. Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE. 21 tahun 2016 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo pada tanggal 20 Oktober 2016. “Smartphone Samsung Galaxy Note 7 mempunyai potensi bahaya meledak/ kebakaran,” ujar Suprasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10).