KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Merdeka Copper Gold Tbk , yang merupakan terlapor, bersalah atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) atas Saham PT Pani Bersama Jaya. "Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Maka, menghukum terlapor membayar denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (14/2). Diketahui bahwa Merdeka Copper Gold yang memiliki kode saham MDKA menguasai sebanyak 36.060 saham atau sebesar 66,7% setelah melakukan pengambilalihan saham PT Pani Bersama Jaya. Dengan demikian, terjadi perubahan pengendali, di mana terlapor menjadi pemegang saham mayoritas dari Pani Bersama Jaya.
Telat lapor akuisisi, KPPU denda Merdeka Copper Gold (MDKA) Rp 1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Merdeka Copper Gold Tbk , yang merupakan terlapor, bersalah atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) atas Saham PT Pani Bersama Jaya. "Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Maka, menghukum terlapor membayar denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar petikan putusan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (14/2). Diketahui bahwa Merdeka Copper Gold yang memiliki kode saham MDKA menguasai sebanyak 36.060 saham atau sebesar 66,7% setelah melakukan pengambilalihan saham PT Pani Bersama Jaya. Dengan demikian, terjadi perubahan pengendali, di mana terlapor menjadi pemegang saham mayoritas dari Pani Bersama Jaya.