KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Orix Corporation (ORIX) karena melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Sinar Mitra Sepadan Finance. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa ORIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. "Dan menghukum ORIX untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).
Telat lapor akuisisi, KPPU denda Orix Corporation Rp 1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Orix Corporation (ORIX) karena melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Sinar Mitra Sepadan Finance. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menerangkan, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa ORIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. "Dan menghukum ORIX untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4).