KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Lumbung Capital bersalah atas dugaan pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource. Putusan yang dibacakan pada Selasa (5/11) dengan Majelis Komisi terdiri dari Kodrat Wibowo sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kurnia Toha, serta Yudi Hidayat, masing-masing sebagai Anggota Majelis. "Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/11).
Telat lapor akuisisi selama lima tahun, KPPU denda PT Lumbung Capital Rp 1,2 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Lumbung Capital bersalah atas dugaan pelanggaran 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) Saham PT Bintan Mineral Resource. Putusan yang dibacakan pada Selasa (5/11) dengan Majelis Komisi terdiri dari Kodrat Wibowo sebagai Ketua Majelis Komisi dan Kurnia Toha, serta Yudi Hidayat, masing-masing sebagai Anggota Majelis. "Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Ketua Majelis Komisi, Kodrat Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/11).