KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya pada tahun ini menjatuhkan sanksi kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd karena terlambat dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU yang keputusannya dibacakan pada Senin (12/4/2021). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menerangkan, kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. dalam transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka.
Telat lapor, KPPU denda Travel Circle International (Mauritius) Ltd Rp 1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk kedua kalinya pada tahun ini menjatuhkan sanksi kepada Travel Circle International (Mauritius) Ltd karena terlambat dalam pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU yang keputusannya dibacakan pada Senin (12/4/2021). Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menerangkan, kasus dengan nomor register 27/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan KPPU atas Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang dilakukan oleh Travel Circle International (Mauritius) Ltd. dalam transaksi pengambilalihan atas mayoritas saham DEI Holdings Limited, suatu perusahaan holding dari berbagai perusahaan ritel elektronik terkemuka.