KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP Tbk (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). “Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/2). KPPU mengatakan, kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PT CPI.
Telat lapor notifikasi akuisisi, KPPU denda PTPP Rp 1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP Tbk (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). “Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/2). KPPU mengatakan, kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PT CPI.