Telat lapor notifikasi akuisisi, KPPU denda PTPP Rp 1 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP Tbk (PTPP) karena melakukan keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI).

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada PTPP,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (12/2).

KPPU mengatakan, kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PT CPI. 


Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57% saham PT CPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019 lalu. Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT CPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019,” kata dia.

Baca Juga: Dua strategi ini sedang disiapkan PP Properti untuk mengarungi bisnis tahun 2021

Namun berdasarkan bukti terkait, perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP , anggota indeks Kompas100 ini, baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019. 

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara No. 19/KPPU-M/2020 adalah Guntur Syahputra Saragih, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Selanjutnya: Sesuai ramalan fengshui, sektor tambang jadi yang paling moncer di tahun Tikus Logam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari