KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi tersebut diberikan sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Telat Lapor SPT Badan, Ditjen Pajak Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak badan yang terlambat membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026. Relaksasi tersebut diberikan sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Dalam ketentuan tersebut, DJP menegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
TAG: