KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yakni SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan SPT untuk Wajib Pajak Badan. Keduanya tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.
Telat lapor SPT dikenai denda
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda tersebut berbeda untuk tiap jenis wajib pajak, yakni:- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000
Cara aktivasi akun Coretax
Mulai 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP.- Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pilih “Lupa Kata Sandi”
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia
- Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor telepon
- Ketik ulang alamat email dan nomor ponsel yang sesuai
- Masukkan captcha, ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”
- Buka email yang terdaftar di DJP dan klik tautan ubah password, kemudian buat kata sandi baru
- Setelah itu, login ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat