KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Hal tersebut terjadi karena Gojek dianggap terlambat dalam memberitahu (notifikasi) akuisisi yang dilakukan atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Telat notifikasi akuisisi Loket, KPPU denda Gojek Rp 3,3 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Hal tersebut terjadi karena Gojek dianggap terlambat dalam memberitahu (notifikasi) akuisisi yang dilakukan atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU. Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.