KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Lestari Gemilang Intisawit atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Nabati Agro Subur. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan hari Selasa 31 Mei 2022 menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Lestari Gemilang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara tersebut berawal dari aksi korporasi Lestari Gemilang dalam melakukan pengambilalihan saham Nabati Agro yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada tanggal 15 Juli 2015.
Baca Juga: KPPU Usul Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit Pengambilalihan saham Nabati Agro oleh Lestari Gemilang sebanyak 2.375 saham atau setara dengan 95% saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,59 miliar. Majelis Komisi mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Lestari Gemilang yang telah mengakui melakukan keterlambatan pemberitahuan kepada Komisi, yang disebabkan ketidaktahuannya atas kewajiban pelaporan. Selain itu, pengakuan Lestari Gemilang tersebut dibuktikan dengan sikap Lestari Gemilang di dalam persidangan yang menerima dalil-dalil dalam Laporan Keterlambatan Pemberitahuan, kooperatif selama proses persidangan yang dibuktikan dengan selalu hadir dalam persidangan, dan menyerahkan dokumen yang diminta selama Sidang Majelis Komisi berlangsung. Serta belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/99).
Baca Juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Telah Layangkan Panggilan ke-41 Pihak "Dengan demikian, berdasarkan ketentuan wajib notifikasi dan berbagai fakta di persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Lestari Gemilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU 5/99 jo Pasal 5 PP No. 57/2010, dan menghukum Lestari Gemilang untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelas Deswin dalam keterangan tertulis, Rabu (1/6).
Majelis Komisi dalam amar putusannya memerintahkan Lestari Gemilang untuk membayar denda selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Keterlambatan atas pembayaran denda tersebut, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda. Jika Lestari Gemilang mengajukan Keberatan, maka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU, paling lama 14 hari kerja setelah menerima putusan. Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 05/KPPU-M/2022 tersebut adalah M. Afif Hasbullah dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati