KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Lestari Gemilang Intisawit atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Nabati Agro Subur. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan hari Selasa 31 Mei 2022 menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Lestari Gemilang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara tersebut berawal dari aksi korporasi Lestari Gemilang dalam melakukan pengambilalihan saham Nabati Agro yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada tanggal 15 Juli 2015.
Telat Notifikasi, KPPU Denda Lestari Gemilang Intisawit Rp 1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Lestari Gemilang Intisawit atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Nabati Agro Subur. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan hari Selasa 31 Mei 2022 menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Lestari Gemilang. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, perkara tersebut berawal dari aksi korporasi Lestari Gemilang dalam melakukan pengambilalihan saham Nabati Agro yang mengakibatkan terjadinya perubahan pengendali pada tanggal 15 Juli 2015.