JAKARTA. Bajaj Auto Limited harus gigit jari. Gugatan perusahaan asal India itu terhadap Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan menyatakan gugatan Bajaj terhadap Komisi Banding Paten sudah kadaluarsa. Ketua Majelis Hakim, Eka Budhi Prijanta mengatakan gugatan Bajaj telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Paten. Beleid tersebut menyatakan gugatan terhadap putusan Komisi Banding Paten diajukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah berkas putusan dari lembaga tersebut diterima oleh pemohon. Nah, putusan penolakan paten mesin Bajaj dari Komisi Banding Paten sudah diberikan kepada Bajaj pada 18 Januari 2011. Sedangkan Bajaj baru melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 April 2011. Itu artinya ada beda selisih satu hari dari batas akhir pendaftaran gugatan sesuai beleid tentang paten.
Lantaran tenggat waktu gugatan sudah kadaluarsa, majelis menolak gugatan Bajaj tanpa harus memeriksa pokok perkara dalam kasus ini. Kuasa Hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti menilai putusan majelis hakim tersebut kurang tepat. Ia menjelaskan, sebagai kuasa hukum, ia baru menerima berkas putusan Komisi Banding Paten pada tanggal 19 Januari 2011.