Telat setor lapkeu, 4 emiten kena denda BEI



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan denda kepada empat emiten terkait keterlambatan laporan keuangan per 30 September 2012. Nilai denda itu berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta.

Direktur Utama BEI Ito Warsito menjelaskan, pemberian peringatan maupun denda didasarkan pertimbangan yang berbeda untuk tiap emiten. "Jumlah denda tergantung berat ringannya masalah. Itu juga sudah sesui peraturan yang ada," kata Ito saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/1).

Data yang diterbitkan BEI pada Kamis (10/1) menyebut 3 emiten yakni PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), dan PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) mendapat peringatan tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta. Sebab, ketiganya belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas atau tak diaudit sampai batas waktu yang ditentukan.


Satu emiten lainnya yakni PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) dikenakan peringatan tertulis II dan tambahan denda Rp 50 juta. BLTA belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit.

Selain ke-4 emiten itu, BEI juga memberikan peringatan tertulis I kepada PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) dan PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA). Mereka juga belum menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik sesuai batas waktu yang ditentukan.

Setiap emiten memiliki waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan keuangan setelah tanggal yang ditetapkan. Setelah itu, emiten yang akan melakukan limited review punya waktu dua bulan, dan yang akan melakukan audit memiliki waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: