Telat Setor Laporan Keuangan, 61 Emiten Kena Sanksi dan Denda Rp 50 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda senilai Rp 50 juta kepada 61 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan 2022 secara tepat waktu.

Batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Hingga 2 Mei 2023, terdapat 61 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit. 


Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, BEI akan memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Baca Juga: Memilih 39 Saham IPO DI BEI, Mana yang Cocok Untuk Trading & Investasi?

Hingga tanggal 2 Mei 2023, terdapat 858 perusahaan tercatat. Jumlah tersebut terdiri dari 820 efek dan perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2022, tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda, dan 31 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan oleh karena tercatat setelah 31 Desember 2022.

Berdasarkan pengumuman BEI, Rabu (10/5), terdapat 759 perusahaan tercatat saham yang telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu. Terdapat 61 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2022.

Serta terdapat tujuh perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni. Serta terdapat ada 31 emiten yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan setelah periode 31 Desember 2022.

Baca Juga: Fluktuasi Harga Tinggi, Saham Baru IPO Belum Cocok Disimpan Jangka Panjang

Berikut daftar perusahaan tercatat saham yang hingga 2 Mei 2023 belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022 dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta:

  1. PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
  2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
  3. PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
  4. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI)
  5. PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA)
  6. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
  7. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
  8. PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL)
  9. PT Cowell Development Tbk (COWL)
  10. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
  11. PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
  12. PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM)
  13. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
  14. PT Bakrieland Development Tbk (ELTY)
  15. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
  16. PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO)
  17. PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
  18. PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)
  19. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
  20. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
  21. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
  22. PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT)
  23. PT Jaya Trishindo Tbk (HELI)
  24. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
  25. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
  26. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
  27. PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON)
  28. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
  29. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
  30. PT Kedawung Setia Industrial Tbk (KDSI)
  31. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
  32. PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
  33. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
  34. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS)
  35. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  36. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
  37. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
  38. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
  39. PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
  40. PT Modern Internasional Tbk (MDRN)
  41. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
  42. PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
  43. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
  44. PT Hanson International Tbk (MYRX)
  45. PT Nipress Tbk (NIPS)
  46. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
  47. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
  48. PT Golden Flower Tbk (POLU)
  49. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
  50. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
  51. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  52. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
  53. PT Nortcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
  54. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
  55. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
  56. PT Tira Austenite Tbk (TIRA)
  57. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  58. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
  59. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
  60. PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (URBN)
  61. PT Victoria Investama Tbk (VICO)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati