Televisi berbayar Big TV terjerat kasus utang di Pengadilan Niaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator televisi berbayar Big TV, PT Indonesia Media Televisi tengah terjerat kasus utang piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menyusul upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan salah satu krediturnya, Advanced Digital Broadcasting SA.

Mengutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Rabu (14/8), Advanced mendaftarkan permohonan PKPU ke pengadilan pada Jumat (2/8) lalu. Dengan nomor perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Senin (12/8) kemarin.

Sayangnya, tidak disebutkan secara jelas pokok perkara yang menjadi dasar permohonan PKPU yang dilayangkan Advanced ke Big TV.


Baca Juga: Emiten Lippo Group mayoritas menghijau, ini rekomendasi saham analis

Melalui pengadilan, Advanced meminta agar anak usaha Lippo Group itu menjalankan restrukturisasi utang melalui PKPU sementara selama 45 hari. Sekaligus menunjuk Abraham Devrian dan Ade Bungsu Setiarini selaku pengurus PKPU, selanjutnya sebagai kurator apabila masuk dalam proses kepailitan.

Big TV (ejaan berdasarkan merek dagang: BiG TV) merupakan penyedia jasa televisi berbayar yang diresmikan mengudara pada 9 September 2013, dioperasikan oleh PT Indonesia Media Televisi dan merupakan anak perusahaan oleh Lippo Group.

Baca Juga: Lippo Group gandeng Sumitomo Corporation perkuat bisnis logistik

Big TV dipancarkan melalui satelit JCSAT-13|JCSAT-8A / LIPPOSTAR-1, sebuah satelit telekomunikasi yang dipesan oleh Lippo Group bekerjasama dengan perusahaan Jepang, SKY Perfect JSat Corporation dan Mitsui Corporation

Secara keseluruhan, saat ini Big TV memiliki 184 saluran yang menjadikan Big TV sebagai televisi satelit berbayar yang memiliki saluran terbanyak di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto