KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator televisi berbayar Big TV, PT Indonesia Media Televisi tengah terjerat kasus utang piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menyusul upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan salah satu krediturnya, Advanced Digital Broadcasting SA. Mengutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Rabu (14/8), Advanced mendaftarkan permohonan PKPU ke pengadilan pada Jumat (2/8) lalu. Dengan nomor perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Senin (12/8) kemarin. Sayangnya, tidak disebutkan secara jelas pokok perkara yang menjadi dasar permohonan PKPU yang dilayangkan Advanced ke Big TV.
Televisi berbayar Big TV terjerat kasus utang di Pengadilan Niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator televisi berbayar Big TV, PT Indonesia Media Televisi tengah terjerat kasus utang piutang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menyusul upaya hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan salah satu krediturnya, Advanced Digital Broadcasting SA. Mengutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, Rabu (14/8), Advanced mendaftarkan permohonan PKPU ke pengadilan pada Jumat (2/8) lalu. Dengan nomor perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Senin (12/8) kemarin. Sayangnya, tidak disebutkan secara jelas pokok perkara yang menjadi dasar permohonan PKPU yang dilayangkan Advanced ke Big TV.