Telkom Berminat Ambil Alih BWA Berca



JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengakui minatnya mengambil alih wilayah broadband wireless access (BWA) yang dimenangkan PT Berca Hardayaperkasa. Namun, keinginan itu terbentur masalah regulasi yang tidak memungkinkan BUMN tersebut bernegosiasi langsung dengan Berca. Vice President Marketing and Communication Telkom Eddy Kurnia menjelaskan, perusahaannya memang berminat mengambil wilayah tersebut. Namun tentu saja Telkom masih harus menunggu keputusan Pemerintah atas wilayah-wilayah tersebut, seandainya perusahaan pemenang tidak menyelesaikan kewajibannya dengan tepat waktu. "Khusus mengenai BWA, sebelum melakukan langkah lebih lanjut perlu dipelajari regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mekanismenya. Artinya mereka yang tidak sanggup memenuhi kewajiban tentunya ada aturan yang perlu diikuti. Sejauh ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi tersebut, kami sifatnya menunggu," kata Eddy kepada KONTAN, Senin (7/12). Selain itu, Telkom menginginkan seluruh proses pengambilalihan wilayah tersebut harus jelas. "Artinya Telkom sulit untuk melakukan 'back to back' karena harganya juga perlu dikaji lebih mendalam," tambahnya. Menurut Eddy, Telkom selalu mendukung kebijakan pemerintah di sektor telekomunikasi. Dengan sudah menyelesaikan seluruh kewajiban atas wilayah BWA yang dimenangkan terhadapnya, artinya Telkom sudah siap untuk menggarap wilayah tersebut. Sebelumnya, sumber KONTAN yang mengetahui minat Telkom atas wilayah BWA Berca menjelaskan, tidak kunjung dibayarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (up front fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) oleh Berca kepada pemerintah, dimaknai Telkom sebagai peluang untuk mengambil alih seluruh zona yang dimenangkan Berca. "Telkom mau mengambil wilayah BWA yang dimenangkan Berca. Tapi mereka meminta kepada pemerintah untuk menurunkan harganya, karena dinilai terlalu mahal," kata sumber yang bekerja di anak usaha Telkom tersebut. Seperti diketahui, Berca menjadi perusahaan yang mengantongi paling banyak zona layanan yang ditenderkan, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan pada 16 Juli 2009 lalu. Bayangkan dari 15 zona layanan yang ditender pemerintah, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya tersebut memenangkan delapan zona layanan. Namun, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan rencana akuisisi tersebut tidak bisa dilakukan dengan mekanisme business to business biasa. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto menjelaskan, jika Telkom berminat menggarap zona pelayanan tersebut, maka BUMN itu harus menunggu sampai pemerintah mencabut izin prinsip dan penetapan pemenang Berca atas wilayah yang diminati. Serta menunggu langkah berikut yang akan dilakukan pemerintah atas wilayah itu, apakah akan di tender ulang atau ditunjuk langsung kepada suatu perusahaan untuk menggarapnya. "Yang pasti mereka tidak boleh bertransaksi langsung, karena sesuai aturan hak tersebut harus dikembalikan ke pemerintah terlebih dahulu. Nanti pemerintah yang akan memutuskan apakah akan tender ulang atau bagaimana. Karena izin prinsip tidak bisa dipindahtangankan, karena harus seizin menteri," ujarnya. Seperti diketahui, sampai batas waktu pembayaran pada 20 November lalu baru tiga perusahaan yang sudah menyelesaikan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio untuk biaya izin awal (Up Front Fee) dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR). Mereka adalah Telkom, PT Indosat Mega Media (IM2), dan PT First Media. Sementara tiga perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya adalah Berca, PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo. "Pemerintah sudah sangat toleran, karena dalam ketentuan kalau mereka tidak bisa penuhi kewajibannya usai ditetapkan sebagai pemenang pada 16 Juli lalu maka haknya langsung kami cabut. Tapi kan kami tidak seperti itu," kata Gatot. Gatot malah menyebut, Depkominfo memperpanjang tenggat waktu pembayaran bagi tiga perusahaan tersebut sampai Januari 2010. "Ketiganya sudah kami kirimkan Surat Peringatan I yang memberi mereka waktu untuk memenuhi kewajiban sampai 20 Desember. Kalau belum diselesaikan juga akan diberikan Surat Peringatan II yang berlaku sampai 14 hari berikutnya, lalu kalau belum juga akan ada Surat Peringatan III untuk 14 hari berikutnya," katanya. Seandainya sampai tiga kali surat peringatan dilayangkan namun masih ada perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya, maka hak atas zona wilayah yang sudah diberikan pemerintah akan dicabut. "Kami ingatkan, pemenang itu memiliki dua risiko yaitu izin prinsip dan penetapan pemenang dicabut. Lalu mereka harus membayar performance bond, sebesar 10% dari harga penawaran yang harus mereka bayar," tambahnya. Menurut Gatot, sampai Jumat pekan lalu belum satu pun dari tiga perusahaan tersebut menyelesaikan kewajibannya. Ketika dikonfirmasi apakah Berca sudah menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah, Hartati Murdaya selaku pimpinan Berca enggan berkomentar panjang. "Saya sedang rapat, nanti saja ya telepon lagi. Kalau soal itu, saya tidak menguasai. Nanti saya tanyakan dulu ke orang saya yang in-charge ya, saya tidak menguasai," ujar Hartati seraya menutup telepon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Umar Idris