Telkom tidak terbukti monopoli di kasus IndiHome



KONTAN.CO.ID - Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai terlapor, secara sah tidak terbukti melakukan praktik monopoli dalam layanan IndiHome Triple Play.

Putusan Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Telekomunikasi terkait Jasa Telepon Tetap, Jasa Internet, dan Jasa IP TV di Indonesia oleh PT Telekomunikasi Indonesia diumumkan di Ruang Pemeriksaan Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (29/8).

Muhtar Ali selaku kuasa hukum Telkom menyatakan bahwa pihaknya sudah yakin bahwa Telkom tidak melakukan sejumlah dugaan yang dituduhkan kepada client nya.


"Kami appreciate putusan MK karena kami sudah yakin bahwa memang tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran dari pasal-pasal tersebut dan tidak ada bukti Telkom melakukan apa yang dituduhkan," terang Muhtar setelah putusan KPPU di Jakarta.

Muhtar menambahkan, bahwa dugaan monopoli berdasarkan pasal-pasal yang dituduhkan ke pihak Telkom, tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan yang dirasakan oleh para saksi, baik saksi terlapor, pelapor, maupun pengusaha.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam putusan di antaranya PT MNC Kabel Mediacom, PT MNC Sky Vision, PT Batam Bintan Telekomunikasi, dan PT First Media.

Muhtar menjelaskan bahwa berdasarkan putusan persidangan bahwa pasar para pelaku industri serupa juga terus tumbuh lantaran demand untuk akses internet juga masih tinggi

"Selain itu, diakui oleh pesaing dalam persidangan bahwa tidak ada dalam fakta tentang perilaku Telkom yang menghambat pesaing lain. Jadi sudah cukup kuat alasannya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto