KONTAN.CO.ID - Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai terlapor, secara sah tidak terbukti melakukan praktik monopoli dalam layanan IndiHome Triple Play. Putusan Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Telekomunikasi terkait Jasa Telepon Tetap, Jasa Internet, dan Jasa IP TV di Indonesia oleh PT Telekomunikasi Indonesia diumumkan di Ruang Pemeriksaan Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (29/8). Muhtar Ali selaku kuasa hukum Telkom menyatakan bahwa pihaknya sudah yakin bahwa Telkom tidak melakukan sejumlah dugaan yang dituduhkan kepada client nya.
Telkom tidak terbukti monopoli di kasus IndiHome
KONTAN.CO.ID - Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagai terlapor, secara sah tidak terbukti melakukan praktik monopoli dalam layanan IndiHome Triple Play. Putusan Sidang Perkara Nomor 10/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Industri Telekomunikasi terkait Jasa Telepon Tetap, Jasa Internet, dan Jasa IP TV di Indonesia oleh PT Telekomunikasi Indonesia diumumkan di Ruang Pemeriksaan Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (29/8). Muhtar Ali selaku kuasa hukum Telkom menyatakan bahwa pihaknya sudah yakin bahwa Telkom tidak melakukan sejumlah dugaan yang dituduhkan kepada client nya.