Telkomsel ambil jalur hukum perihal fee kurator



JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum luar biasa (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. Anak usaha Telkom itu yakin ada kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim dalam menetapkan fee kurator tersebut.

"Kami mengajukannya pada tanggal 18 Februari lalu," kata kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma kepada KONTAN, Senin (4/3).

Kekeliruan yang nyata dalam Majelis Hakim terlihat dalam acuan Peraturan Menteri Kehakiman No. 9/1998 atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2013. Dalam beleid itu sama sekali penetapan fee kurator perhitungan jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.


"Sedangkan penetapan fee saat ini tetap mengacu pada aset. Padahal pailitnya dibatalkan,” ujarnya. 

Andri tetap yakin langkah hukumnya ini diterima, meski tidak ada upaya hukum terkait penetapan fee kurator. "Dalam Pasal 21 dan 17 Undang Kepailitan tidak ada disebutkan kalau tidak boleh PK," ujarnya.

Sementara itu, langkah serupa dilakukan oleh PT Prima Jaya. Melalui kuasa hukumnya Kanta Cahya Prima mengajukan PK terkait putusan kasasi MA yang menganulir keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memailitkan Telkomsel. "PK sudah kami ajukan pada 29 Januari lalu," jelasnya.

Kanta menjelaskan pihaknya memiliki bukti baru (novum) terkait kasus ini. Bukti itu berupa surat dari Telkomsel yang menyatakan perusahaan tersebut memiliki kewajiban terhadap Prima. "Surat itu tentang terhentinya distribusi kartu Prima. Dia mengakui dalam suratnya mempunyai kewajiban," jelasnya. 

Sementara itu kurator Telkomsel Feri S Samad mengaku siap meladeni upaya hukum Telkomsel dan Prima. "Upaya hukum atas penetapan patut dihargai sebagai bentuk penghormatan kepada hukum," ujarnya.  

Sebagai informasi, kepailitannya Telkomsel dianulir MA pada 21 November 2012 lalu. Meski demikian, Telkomsel tetap harus membayar fee kurator sebesar Rp146,808 miliar. Angka yang jauh lebih besar ketimbang nilai utang yang menjadi ujung pangkal kasus pailit ini. Tidak heran jika, Telkomsel pun ngotot untuk menolak membayar fee kurator

Perhitungan fee kurator ini mengacu pada penetapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 31 Januari 2013 berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58.723 triliun. Hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp 293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya selaku pemohon pailit. Sehingga masing-masing dibebankan Rp. 146,808 miliar. Perhitungan ini mengacu pada Permen No.9/1998.

Meski, status pailit Telkomsel telah dianulir MA. Baik Telkomsel maupun Prima Jaya wajib membayar fee tersebut lantaran kurator telah bekerja mengamankan aset dan melakukan pemberesan bundel pailit. Lantaran tentang kewajiban pemberian fee kurator itu tercantum dalam Pasal 91 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: