JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum luar biasa (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. Anak usaha Telkom itu yakin ada kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim dalam menetapkan fee kurator tersebut. "Kami mengajukannya pada tanggal 18 Februari lalu," kata kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma kepada KONTAN, Senin (4/3). Kekeliruan yang nyata dalam Majelis Hakim terlihat dalam acuan Peraturan Menteri Kehakiman No. 9/1998 atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2013. Dalam beleid itu sama sekali penetapan fee kurator perhitungan jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.
Telkomsel ambil jalur hukum perihal fee kurator
JAKARTA. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum luar biasa (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan fee kurator sebesar Rp146,8 miliar. Anak usaha Telkom itu yakin ada kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim dalam menetapkan fee kurator tersebut. "Kami mengajukannya pada tanggal 18 Februari lalu," kata kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusuma kepada KONTAN, Senin (4/3). Kekeliruan yang nyata dalam Majelis Hakim terlihat dalam acuan Peraturan Menteri Kehakiman No. 9/1998 atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1/2013. Dalam beleid itu sama sekali penetapan fee kurator perhitungan jika pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), fee kurator dihitung berdasarkan jam kerja.