Telkomsel banyak diganggu repeater ilegal



JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menemukan banyak kasus repeater atau penguat sinyal ilegal. Perusahaan ini mencatat ada 121 kasus gangguan sinyal pada Base Transceiver Station (BTS) akibat adanya repeater ilegal. Dari 792 BTS yang dimiliki Telkomsel, di wilayah Jabodetabek ada sekitar 66 ilegal repeater dari 275 BTS yang efektif.

Untuk wilayah Sumatra Utara ditemukan 21 repeater illegal dari 325 BTS, Sumatra Selatan tercatat ada 2 repeater illegal dari 8 BTS yang dimiliki Telkomsel. Di Jawa Tengah, ditemukan 17 kasus repeater illegal dari 39 BTS, Jawa Timur ada 12 kasus dari 110 BTS. Sedangkan untuk Sulawesi ada 3 kasus dari 15 BTS.

Vice President (VP) ICT Network Management Telkomsel wilayah Jabodetabek dan Jawa, Mustaghfirin mengatakan, penguat sinyal ilegal mengganggu layanan suara (voice), baik membuat panggilan susah dilakukan ataupun membuat kualitas suara menurun. Selain suara, pengiriman pesan pendek (SMS) dan data juga terganggu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa