JAKARTA. Meski dalam kondisi pailit, PT Telkomsel Seluler diizinkan untuk melaksanakan segala aktivitas bisnisnya, oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur pailitnya. Dalam rapat kreditur yang berlangsung pada hari Rabu (10/10), hakim pengawas dalam rapat kreditur Sutanto Adiputro mengabulkan permohonan Telkomsel untuk melanjutkan usahanya, dalam putusan pailit. Permohonan Telkomsel itu disampaikan melalui tim kurator kepada Sutanto. Sutanto melihat tidak ada alasan secara hukum untuk menolak permohonan tersebut. “Berdasarkan Undang-undang kepailitan, termohon pailit boleh melanjutkan usahanya,” kata Sutanto. Selain itu, Ia juga menjelaskan dengan aktivitas bisnis yang akan tetap dijalankan Telkomsel dipandang tidak akan menyebabkan jumlah harta pailit berkurang, karena menderita kerugian. Pasalnya, Sutanto melihat Telkomsel merupakan perusahaan yang dalam kondisi keuangan yang sehat. Namun, Sutanto menegaskan kalau seluruh aktivitas bisnis yang akan dijalankan oleh Telkomsel harus di bawah pengawasan tim kurator yang digawangi oleh Feri S Samad, Edino Girsang, dan M Sadikin. Karena sesuai dengan Undang-undang kepailitan kurator merupakan pihak yang berhak mengurusi harta dan kewajiban termohon pailit. Atas putusan itu, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengaku lega. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Telkomsel bisa tetap menjalankan bisnisnya tanpa terganggu. “Keputusan ini membuat kami bisa melakukan perjanjian bisnis kembali,” kata Ricardo. Ia juga mengaku tidak keberatan dengan keharusan melaporkan aktivitas bisnis kliennya kepada kurator. Adapun dalam rapat kreditur perdana tersebut dihadiri oleh 39 pihak yang mengaku sebagai kreditur Telkomsel. Namun, dari kreditur-kreditur tersebut tidak terdapat nama PT Extenct Media Indonesia. Extenct merupakan pihak yang disebutkan sebagai kreditur lain dalam perkara pailit Telkomsel. Bahkan, karena keberadaan perusahaan inilah, majelis hakim pada saat itu mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel. Menurut Prima Jaya, Telkomsel memiliki kewajiban sebesar Rp 40 miliar kepada Extenct. Kuasa hukum Extenct, Hinca Panjaitan mengakui kalau pihaknya memang tidak menghadiri rapat kreditur tersebut. “Kami tidak diundang,” kata Hinca kepada Kontan, Rabu (10/10). Namun Ia tidak menjelaskan apakah pihaknya mengaku sebagai kreditur Telkomsel atau tidak. Pasalnya, pihak Telkomsel sendiri pernah membantah adanya utang kepada Extenct. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Telkomsel boleh lanjutkan usahanya
JAKARTA. Meski dalam kondisi pailit, PT Telkomsel Seluler diizinkan untuk melaksanakan segala aktivitas bisnisnya, oleh hakim pengawas dalam rapat kreditur pailitnya. Dalam rapat kreditur yang berlangsung pada hari Rabu (10/10), hakim pengawas dalam rapat kreditur Sutanto Adiputro mengabulkan permohonan Telkomsel untuk melanjutkan usahanya, dalam putusan pailit. Permohonan Telkomsel itu disampaikan melalui tim kurator kepada Sutanto. Sutanto melihat tidak ada alasan secara hukum untuk menolak permohonan tersebut. “Berdasarkan Undang-undang kepailitan, termohon pailit boleh melanjutkan usahanya,” kata Sutanto. Selain itu, Ia juga menjelaskan dengan aktivitas bisnis yang akan tetap dijalankan Telkomsel dipandang tidak akan menyebabkan jumlah harta pailit berkurang, karena menderita kerugian. Pasalnya, Sutanto melihat Telkomsel merupakan perusahaan yang dalam kondisi keuangan yang sehat. Namun, Sutanto menegaskan kalau seluruh aktivitas bisnis yang akan dijalankan oleh Telkomsel harus di bawah pengawasan tim kurator yang digawangi oleh Feri S Samad, Edino Girsang, dan M Sadikin. Karena sesuai dengan Undang-undang kepailitan kurator merupakan pihak yang berhak mengurusi harta dan kewajiban termohon pailit. Atas putusan itu, kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak mengaku lega. Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Telkomsel bisa tetap menjalankan bisnisnya tanpa terganggu. “Keputusan ini membuat kami bisa melakukan perjanjian bisnis kembali,” kata Ricardo. Ia juga mengaku tidak keberatan dengan keharusan melaporkan aktivitas bisnis kliennya kepada kurator. Adapun dalam rapat kreditur perdana tersebut dihadiri oleh 39 pihak yang mengaku sebagai kreditur Telkomsel. Namun, dari kreditur-kreditur tersebut tidak terdapat nama PT Extenct Media Indonesia. Extenct merupakan pihak yang disebutkan sebagai kreditur lain dalam perkara pailit Telkomsel. Bahkan, karena keberadaan perusahaan inilah, majelis hakim pada saat itu mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap Telkomsel. Menurut Prima Jaya, Telkomsel memiliki kewajiban sebesar Rp 40 miliar kepada Extenct. Kuasa hukum Extenct, Hinca Panjaitan mengakui kalau pihaknya memang tidak menghadiri rapat kreditur tersebut. “Kami tidak diundang,” kata Hinca kepada Kontan, Rabu (10/10). Namun Ia tidak menjelaskan apakah pihaknya mengaku sebagai kreditur Telkomsel atau tidak. Pasalnya, pihak Telkomsel sendiri pernah membantah adanya utang kepada Extenct. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News