JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sedang bersengketa dengan bekas pegawainya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika sebelumnya Telkomsel yang menuai gugatan dari pekerja. Sekarang sebaliknya Telkomsel yang menggugat bekas General Manager (GM) Network Service & Network Management Sumbawa Bagian Utara bernama Dedy Jaka Utama. Pangkal masalahnya adalah Telkomsel dan Dedy tidak bisa menemukan penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK). Dedy bersikukuh alasan Telkomsel memutus hubungan kerja terhadap dirinya tidaklah layak. Karena tak ada titik temu, Telkomsel pun menggugat Dedy melalui PHI, agar pengadilan memberikan putusan bahwa bekas pegawainya itu memang layak kena PHK.
Telkomsel gugat bekas general manager soal PHK
JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) sedang bersengketa dengan bekas pegawainya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Jika sebelumnya Telkomsel yang menuai gugatan dari pekerja. Sekarang sebaliknya Telkomsel yang menggugat bekas General Manager (GM) Network Service & Network Management Sumbawa Bagian Utara bernama Dedy Jaka Utama. Pangkal masalahnya adalah Telkomsel dan Dedy tidak bisa menemukan penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK). Dedy bersikukuh alasan Telkomsel memutus hubungan kerja terhadap dirinya tidaklah layak. Karena tak ada titik temu, Telkomsel pun menggugat Dedy melalui PHI, agar pengadilan memberikan putusan bahwa bekas pegawainya itu memang layak kena PHK.